Mau Perpanjang SIM? Ini Syarat dan Biayanya

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Buat kamu yang mau perpanjang SIM, ada baiknya tahu dulu syarat dan biayanya biar nggak bingung pas datang ke layanan SIM Keliling.

Syarat perpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

7. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

8. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter.

Berikut biaya perpanjang SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung:
1. Cek kesehatan Rp50.000
2. Test psikologi Rp75.000 – Rp125.000
3. Biaya perpanjang SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.

 

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu