BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan keberlangsungan pekerjaan ratusan pegawai Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) dengan mengontrak mereka sebagai tenaga ahli selama masa transisi pengelolaan. Langkah ini dilakukan agar para pekerja tetap memiliki kepastian kerja di tengah proses lelang pengelola baru.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, menyampaikan bahwa sejak 25 Maret 2026 para pegawai Bandung Zoo resmi dikontrak oleh Pemkot Bandung. Skema ini bersifat sementara hingga pengelola baru ditetapkan melalui mekanisme lelang.
“Untuk permasalahan ketenagakerjaan di Bandung Zoo, solusi dari pemerintah adalah kita meng-hire mereka sebagai tenaga ahli terhitung mulai 25 Maret,” ujar Bariati di Balai Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.
Ia menambahkan, kontrak tersebut berlaku sampai 24 Mei 2026. Pemkot menargetkan pengelola baru sudah ditetapkan sebelum awal Mei sehingga masa kontrak tidak berlangsung terlalu lama.
“Kontrak kerja ini dimulai dari 25 Maret dan akan berakhir di tanggal 24 Mei 2026, dengan asumsi sebelum tanggal itu sudah ada pengelola baru,” jelasnya.
Menurut Bariati, status tenaga ahli dipilih karena pekerjaan di kebun binatang membutuhkan keterampilan khusus. Profesi seperti perawat satwa (keeper) maupun dokter hewan tidak bisa digantikan oleh sembarang orang.
“Ini berbeda dengan kontrak kerja seperti PKWT. Ini kontrak tenaga ahli karena keahlian mereka jarang dimiliki orang lain,” katanya.
Jumlah pekerja yang dikontrak mencapai 121 orang. Mereka akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung, yakni sekitar Rp4,7 juta per bulan.
“Untuk nilai kita sesuaikan dengan UMK yang berlaku di Kota Bandung,” ucap Bariati.
Pemkot Bandung juga menyiapkan anggaran sebesar Rp568,7 juta per bulan untuk membayar gaji para pekerja tersebut. Dana ini dialokasikan selama dua bulan masa transisi.
“Per bulannya sekitar Rp568.700.000, dan ini untuk dua bulan masa transisi,” jelasnya.
Selain itu, sebelum Lebaran, para pekerja juga telah menerima santunan yang diberikan melalui kerja sama antara Pemkot Bandung dan Baznas Kota Bandung.
“Pemerintah Kota Bandung juga sudah memberikan santunan sebelum Lebaran melalui kolaborasi dengan Baznas,” tambahnya.
Terkait tunggakan gaji dari Februari hingga 24 Maret 2026, Bariati menyebut persoalan tersebut sudah ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk tunggakan Februari sampai Maret, alhamdulillah sudah dibantu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Meski kini dikontrak oleh Pemkot, Bariati menegaskan status mereka tetap sebagai pegawai Yayasan Margasatwa, selaku pemberi kerja sebelumnya. Kontrak tenaga ahli ini hanya bersifat tambahan, bukan pengganti status kepegawaian.
“Mereka tetap menjadi pegawai dari pemberi kerja sebelumnya, hanya saja saat ini dipekerjakan sebagai tenaga ahli oleh pemerintah,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung optimistis proses lelang pengelola baru bisa selesai tepat waktu. Targetnya, sebelum 5 Mei 2026 sudah ada pihak yang resmi ditunjuk untuk mengelola Bandung Zoo.
“Kami tidak berharap ada keterlambatan. Secara timeline sebelum 5 Mei sudah ada pengelola baru,” katanya.
Sebagai penutup, Disnaker mengimbau para pekerja untuk tetap bekerja maksimal, terutama dalam menjaga keselamatan dan kesehatan satwa selama masa transisi.
“Kami mengimbau pekerja bisa bekerja maksimal dan optimal, menjaga keselamatan dan kesehatan hewan. Mereka tidak perlu khawatir lagi terhadap kebutuhan finansialnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung bersama Kementerian Kehutanan telah memastikan perlindungan terhadap pekerja Bandung Zoo selama masa transisi. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan operasional dan gaji karyawan menjadi tanggung jawab pemerintah kota. **