KPK Ungkap Dua Klaster Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Dua Tersangka Baru

ILUSTRASI gedung KPK. (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster.

“Dalam perjalanannya ada dua klaster yang kami tangani,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Asep menjelaskan, klaster pertama berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seharusnya pembagian kuota tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” katanya.

Sementara itu, klaster kedua berhubungan dengan dugaan aliran dana dari pembagian kuota tambahan tersebut, termasuk kepada pejabat di Kementerian Agama.

“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.

Asep menambahkan, fokus klaster kedua adalah pihak swasta atau biro perjalanan haji yang diduga mengumpulkan uang dan memberikannya kepada oknum di Kementerian Agama.

“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro, red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Dalam klaster pertama, tersangka adalah Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sedangkan pada klaster kedua, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba sebagai tersangka.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara akibat kasus kuota haji.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lalu, pada 17 Maret 2026, giliran Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah. Permohonan itu dikabulkan KPK, sehingga sejak 19 Maret 2026 Yaqut menjalani tahanan rumah.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut kembali ke rutan. Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, dalam kasus korupsi kuota haji ini. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu