TERNATE – Lalampa, makanan tradisional khas Maluku Utara (Malut) yang selalu jadi favorit saat berbuka puasa, kini resmi masuk daftar kekayaan intelektual (KI) Komunal. Status ini bikin lalampa makin istimewa sebagai kuliner identitas daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, di Ternate, Minggu (22/2), bilang Malut punya banyak potensi KI Komunal. Mulai dari indikasi asal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi geografis, sampai sumber daya genetik. Dan sekarang lalampa resmi tercatat sebagai KI komunal.
Argap menjelaskan, indikasi asal itu semacam label yang menunjukkan daerah asal suatu produk, tanpa harus dikaitkan dengan faktor lingkungan alamiah.
“Potensi KI komunal tersebut patut dilindungi melalui pencatatan pada DJKI Kementerian Hukum. Peran Pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI agar tidak diklaim daerah lain,” ujar Argap.
Data resmi mencatat lalampa masuk kategori Indikasi Asal dari Kepulauan Sula dengan nomor pencatatan IA822025000055 di pangkalan data Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kemenkum.
Sementara itu, Fatma, pelaku usaha di Pasar Gamalama, bilang lalampa memang jadi makanan favorit masyarakat Malut.
Ia bikin lalampa dari beras ketan dan ikan cakalang atau tuna, dibungkus daun pisang lalu dibakar.
“Apalagi kalau bulan puasa, lalampa banyak diminati dan cepat abis,” tutur Fatma. Ia mengaku bisa meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dalam sehari.
Fadli, salah satu pembeli, juga mengaku lalampa jadi menu wajib di rumahnya saat berbuka.
Selain rasanya yang mantap, lalampa sudah jadi tradisi turun-temurun. Kue khas ini selalu hadir di meja makan keluarga Malut saat Ramadhan.
Sebagai tambahan, media kuliner nasional menyebut lalampa punya kemiripan dengan lemper bakar, tapi cita rasa ikan cakalang khas Malut bikin makanan ini beda kelas. Popularitasnya makin naik sejak Ramadhan tahun lalu, bahkan jadi oleh-oleh favorit wisatawan di Ternate. **