SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran regulasi agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
Permohonan tersebut diajukan menyusul tekanan fiskal daerah akibat penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp1 triliun pada tahun 2026. Kondisi ini sejalan dengan tren nasional, di mana sejumlah daerah mengalami penurunan TKD sebagai dampak penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam membiayai ribuan tenaga pendidik nonpegawai negeri yang selama ini menopang layanan pendidikan. Data Kemendikbudristek menunjukkan, secara nasional lebih dari 700 ribu guru honorer masih bergantung pada dukungan APBD maupun kebijakan daerah.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan kebijakan penggunaan dana BOSP untuk gaji guru paruh waktu sangat dibutuhkan sebagai solusi jangka pendek atas keterbatasan APBD.
“Pemerintah daerah sudah mengajukan permohonan agar dana BOSP bisa dimanfaatkan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun hasil rapat nasional Februari 2026 menegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” ujarnya di Soreang, Minggu 22 Februari 2026.
Saat ini, Kabupaten Bandung memiliki 4.360 tenaga paruh waktu yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi. Seluruh pembiayaan gaji mereka harus ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung.
Meski berada dalam kondisi fiskal terbatas, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total anggaran mencapai Rp47,978 miliar.
Alokasi tersebut mencakup jenjang SD sebesar Rp37,415 miliar untuk 3.479 orang dan jenjang SMP sebesar Rp10,563 miliar untuk 841 orang. Selain gaji, pemerintah daerah juga menganggarkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan sebesar Rp8,891 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.
Sementara itu, ketersediaan anggaran yang ada saat ini baru sebesar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp10,501 miliar yang harus ditutupi melalui kebijakan fiskal lanjutan.
Sejak 2021, Pemkab Bandung telah memberikan perlindungan sosial bagi guru paruh waktu melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian.
Namun, pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut belum cukup tanpa dukungan regulasi dari pemerintah pusat. Dadang Supriatna menegaskan, diperlukan kejelasan aturan dari Kemendikdasmen agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih fleksibel dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami membutuhkan regulasi yang memberi kepastian hukum bagi daerah untuk membantu guru paruh waktu. Jangan sampai daerah dibatasi secara normatif, sementara kebutuhan di lapangan semakin mendesak,” tegasnya.
Selain mendorong perubahan regulasi, Pemkab Bandung juga terus mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembayaran gaji dan kesejahteraan guru di masa mendatang. **