BPKN Dukung Aturan Batasi Sosmed Anak, Demi Mental Sehat

DUA anak sedang memainkan gawai. (Foto/ANTARA)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ikut angkat suara soal wacana pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menilai kebijakan ini jadi langkah penting untuk melindungi anak-anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko di dunia maya.

“BPKN RI memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah preventif yang penting. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan, termasuk risiko kesehatan mental, paparan konten tidak layak, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Mufti, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat, tapi juga menghadirkan tantangan besar, terutama bagi anak-anak.

Paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan gawai, sampai potensi eksploitasi data pribadi jadi masalah serius yang harus diantisipasi.

Karena itu, negara perlu hadir lewat regulasi agar ruang digital lebih aman dan sehat untuk generasi muda.

Kebijakan Komdigi ini diarahkan pada penguatan pengawasan penggunaan media sosial oleh anak, pembatasan akses sesuai usia, serta peningkatan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

BPKN menilai kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama agar platform digital tidak mengeksploitasi kelompok rentan.

Selain itu, pembatasan sosmed juga dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan interaksi sosial anak di dunia nyata.

Mufti menegaskan, perusahaan teknologi punya tanggung jawab besar untuk menyediakan sistem keamanan bagi pengguna anak. Mulai dari verifikasi usia, konten ramah anak, hingga transparansi penggunaan data.

“Perusahaan teknologi harus memastikan platform mereka tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna, tetapi juga pada keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai pengguna,” ujar Mufti.

Lebih jauh, BPKN mendorong agar kebijakan ini dibarengi dengan edukasi digital bagi masyarakat. Orang tua, guru, dan keluarga perlu dibekali pengetahuan agar bisa membimbing anak menggunakan teknologi dengan sehat dan bertanggung jawab.

Tak hanya itu, BPKN juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital, termasuk mengawasi praktik bisnis platform yang bisa merugikan anak-anak.

“BPKN berharap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” pungkas Mufti. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu