Satpol PP Bandung Bongkar Bangunan Liar dan PKL di Babakan Tarogong

BANGLI dan PKL diJalan Babakan Tarogong, Bojongloa Kaler dibongkar Satpol PP Kota Bandung. (Foto/Humas Pemkot Bandung)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Babakan Tarogong, RW 03, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kamis (9/4/2025). Aksi ini menjadi jawaban atas keluhan warga yang resah dengan banjir dan kemacetan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Siskamling Siaga Bencana Wali Kota Bandung. Program tersebut menampung aspirasi masyarakat secara langsung di tiap kelurahan.

“Permasalahan utama di lokasi ini adalah PKL yang menempati saluran drainase. Saluran ditutup untuk berjualan sehingga mengganggu aliran air dan memicu banjir serta menyulitkan pembersihan,” kata Yayan.

Selain menimbulkan banjir, keberadaan PKL juga membuat arus lalu lintas terganggu. Jalan Babakan Tarogong yang seharusnya bisa dilalui dua arah menjadi sempit karena trotoar dipakai untuk berjualan. Kondisi ini diperparah dengan aktivitas pembeli sehingga pejalan kaki harus turun ke badan jalan.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menjalankan prosedur sesuai aturan. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama selama tujuh hari kerja, peringatan kedua tiga hari, hingga peringatan ketiga satu hari. Rapat koordinasi juga digelar dengan melibatkan unsur kewilayahan, TNI, dan Polri.

“Alhamdulillah, penertiban hari ini berjalan aman dan lancar sesuai rencana,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, sekitar 10 bangunan PKL dan dua lapak pedagang rongsokan dibongkar. Setelah itu, saluran drainase yang tertutup kembali dibuka agar aliran air bisa normal.

Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) ikut turun tangan dengan melakukan pengerukan untuk mencegah pendangkalan di aliran sungai.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) juga melakukan pemangkasan pohon yang dianggap mengganggu area permukiman.

Penertiban ini melibatkan banyak perangkat daerah dengan dukungan sarana prasarana dari masing-masing instansi. Alat berat, truk, hingga petugas Gober dikerahkan untuk mendukung kelancaran kegiatan.

“Sebanyak 1 alat berat dan truk dari DSDABM, 2 truk dari DPKP, 2 truk dari DLH, 2 truk dari kami Satpol PP dan 2-3 triseda dari kewilayahan, jadi total ada sekitar 10 armada,” tuturnya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu