JAKARTA – Menjelang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif berlaku 28 Maret 2026, dua platform digital yakni TikTok dan Roblox menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Keduanya dinilai sudah beritikad baik untuk menyesuaikan layanan dengan aturan baru tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa kedua platform masih meminta tambahan waktu agar bisa menyesuaikan sistem mereka secara penuh dengan ketentuan PP Tunas.
“Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.
Meutya menjelaskan, Roblox telah menyampaikan rencana untuk melakukan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Nantinya, anak-anak hanya bisa memainkan gim Roblox secara offline, sementara akses daring tidak akan tersedia.
Meski rencana tersebut belum dijalankan, pemerintah mengapresiasi langkah awal yang ditunjukkan Roblox. Jika benar-benar diterapkan, kebijakan ini akan menjadi bentuk perlindungan nyata bagi anak-anak pengguna platform tersebut.
Sementara itu, TikTok menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform ini juga berencana mengumumkan peta jalan operasional khusus bagi pengguna berusia 14–15 tahun pada Sabtu (28/3).
“Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana (patuh secara penuh pada PP Tunas) hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” kata Meutya.
Hingga Jumat malam, 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas, yaitu X dan Bigo Live. TikTok dan Roblox masih dikategorikan kooperatif sebagian, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi aturan.
PP Tunas sendiri diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Aturan ini hadir untuk memastikan tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dapat menghadirkan layanan yang aman bagi anak-anak.
Tujuan utama PP Tunas adalah melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di ruang digital, mulai dari perundungan siber, penipuan daring, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Sebagai tindak lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Aturan pelaksana ini mewajibkan PSE mencantumkan batasan usia pada layanan serta melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.
Meutya menegaskan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, regulasi ini diterapkan kepada delapan platform digital besar yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. **