JAKARTA – Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 resmi mengatur secara detail kewajiban platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi anak di ruang digital. Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PSE antara lain mencantumkan batasan usia minimum untuk layanan, menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak, melakukan penilaian mandiri tingkat risiko, hingga menyiapkan fitur kontrol orang tua.
Mengutip salinan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, Senin, PSE wajib menampilkan informasi batas usia anak dengan bahasa dan format yang mudah dipahami. Batas usia ini dibagi dalam lima kategori, dengan usia paling rendah tiga tahun. Selain itu, PSE diwajibkan melakukan penilaian mandiri, mulai dari kesesuaian layanan dengan batas usia hingga tingkat risiko. Ada dua kategori risiko yang diatur: tinggi dan rendah.
Untuk kategori risiko tinggi, PSE harus memenuhi sejumlah aspek, seperti potensi anak berinteraksi dengan orang asing, terpapar konten pornografi atau kekerasan, hingga layanan yang berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen. Risiko tinggi juga mencakup ancaman terhadap data pribadi anak, potensi adiksi, gangguan kesehatan psikologis maupun fisiologis.
Hasil penilaian mandiri nantinya diverifikasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital atau Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Jika ada ketidaksesuaian, PSE wajib memberikan klarifikasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Setelah proses verifikasi selesai, Menteri atau Dirjen akan menetapkan profil risiko PSE. Khusus platform interaksi digital seperti media sosial, otomatis dikategorikan berisiko tinggi.
Untuk PSE yang mengharuskan pengguna membuat akun, wajib tersedia teknologi pengawasan orang tua atau fitur pendampingan. PSE jenis ini juga harus mengikuti batasan usia sesuai Pasal 29 aturan tersebut.
Selain kewajiban PSE, aturan ini juga menjelaskan mekanisme pemerintah dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran perlindungan anak di ruang digital. Permen Komdigi juga menyiapkan jalur banding bagi PSE yang keberatan terhadap sanksi administratif.
Aturan ini resmi berlaku sejak 6 Maret 2026, bertepatan dengan tanggal diundangkannya. Media arus utama menambahkan, regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ekosistem digital yang aman bagi anak, sejalan dengan meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia. **