Permen Komdigi 2026: Platform Digital Wajib Lindungi Anak
JAKARTA – Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 resmi mengatur secara detail kewajiban platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi anak di ruang digital. Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Beberapa kewajiban yang […]


