JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Aturan ini dinilai penting untuk menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di dunia digital.
Meutya menyebut, aturan tersebut lahir setelah melihat berbagai studi dan kasus hukum di sejumlah negara lain. Di sana, data anak justru dieksploitasi dan bahkan dijadikan komoditas secara tidak etis.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak. Data privasi anak saat ini justru tersebar berserakan di berbagai platform sosial media, anak-anak belum tahu mana data yang perlu atau tidak ditayangkan,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/3) malam.
Ia menambahkan, dengan tren teknologi yang semakin erat dengan media sosial, kebutuhan proteksi anak di ruang digital semakin mendesak. Platform digital pun dituntut untuk memberikan perlindungan yang sama bagi semua anak.
Menurut Meutya, perlindungan terhadap anak tidak boleh dibeda-bedakan. Semua anak, tanpa memandang latar belakang, memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan proteksi.
“Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa, anak-anak dimanapun di dunia dengan suku apapun, bangsa apapun, agamapun itu sama nilainya,” kata Meutya.
Dengan diberlakukannya PP Tunas pada 28 Maret 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi anak-anak yang dirugikan karena hak-haknya di ruang digital tidak terlindungi. Aturan ini menjadi payung hukum agar anak-anak lebih aman saat menggunakan platform digital.
PP Tunas mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, aturan ini diterapkan kepada delapan platform digital yang dianggap berisiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Hingga sehari sebelum aturan dijalankan, tepatnya 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform digital yang sepenuhnya patuh terhadap PP Tunas, yakni X dan Bigo Live. TikTok dan Roblox masih dikategorikan kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan. **