BANDUNG – Waspada terhadap tawaran investasi adalah langkah pertama menjadi investor cerdas. Di tengah kemudahan akses informasi, penipuan berkedok investasi (investasi bodong) justru makin marak dengan skema yang semakin canggih.
Investasi bodong biasanya menggunakan manipulasi psikologis untuk memikat korbannya. Jika Anda menemukan tawaran dengan ciri-ciri di bawah ini, sebaiknya segera tarik diri.
Ciri yang paling mencolok adalah janji imbal hasil (return) yang sangat tinggi dalam waktu singkat dengan risiko nol. Dalam dunia keuangan, berlaku prinsip:
“High Risk, High Return.” Jika ada yang menjanjikan keuntungan pasti 10%–30% per bulan tanpa risiko, bisa dipastikan itu adalah penipuan.
Perusahaan investasi yang sah harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas resmi (di Indonesia adalah OJK atau Bappebti). Investasi bodong biasanya:
Mencatut logo lembaga resmi secara ilegal.
Hanya memiliki izin usaha umum (seperti NIB atau SIUP) tapi tidak punya izin operasional produk keuangan.
Menggunakan alamat kantor fiktif atau hanya berbasis aplikasi pesan singkat.
Investasi bodong seringkali tidak memiliki produk nyata yang diputar untuk menghasilkan profit. Uang yang dibayarkan kepada investor lama sebenarnya berasal dari uang investor baru. Ciri khasnya adalah desakan untuk mencari anggota baru agar bonus Anda cair.
Pada awalnya, investor mungkin bisa menarik keuntungan kecil untuk membangun kepercayaan. Namun, saat investor ingin menarik modal besar atau saat skema mulai runtuh, pengelola akan memberikan berbagai alasan:
Gangguan sistem/server.
Harus membayar pajak tambahan atau biaya administrasi terlebih dahulu.
Adanya aturan baru yang tiba-tiba muncul.
Penipu sering membayar influencer atau tokoh masyarakat untuk mempromosikan produk mereka guna membangun kredibilitas instan. Selain itu, mereka sering memamerkan gaya hidup mewah (flexing) untuk memicu rasa iri dan keinginan cepat kaya dari calon korban. **