Syamsul Auliya Rachman Diduga Perintahkan Sekda Cari Dana THR untuk Forkopimda

BUPATI Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menjadi pimpinan daerah di Jawa Tengah terbaru yang tertangkap KPK. (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebutuhan dana yang cukup besar dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia disebut membutuhkan uang sekitar Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan di Cilacap, Jawa Tengah.

“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menjelaskan, angka Rp515 juta itu bukan muncul begitu saja. Nilai tersebut ditentukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, bersama tiga pejabat lain yaitu Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.

Menurut Asep, penentuan jumlah itu dilakukan setelah Syamsul Auliya memberikan perintah kepada Sekda Sadmoko untuk mencari dana THR.

“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” katanya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi ini menjadi OTT kesembilan sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga di bulan Ramadhan.

Dalam OTT tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditangkap bersama 26 orang lainnya. Tim KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain dugaan pemerasan, KPK menyebut operasi ini berkaitan dengan penerimaan dana dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sehari setelah OTT, tepatnya 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain-lain di Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu