Sejumlah Traffic Light di Kota Bandung Mati akibat Kabel Dicuri, Dishub Targetkan Normal dalam 2 Minggu

WALI Kota Bandung, H.M. Farhan danKapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat konferensi pers kasus pencurian kabel traffic light. (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Sejumlah traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Kota Bandung masih belum berfungsi akibat pencurian kabel. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menargetkan perbaikan di sejumlah titik tersebut rampung dalam waktu satu hingga dua minggu.

Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pemulihan fungsi traffic light menjadi prioritas karena fasilitas tersebut berperan penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu itu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upayakan bisa normal kembali,” kata Rasdian saat Press Conference di Polrestabes Bandung, Jumat 2 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, proses perbaikan tidak hanya menyangkut lampu lalu lintas yang mengalami gangguan. Dishub juga harus memastikan konektivitas antara perangkat APILL dan sistem Area Traffic Control System (ATCS) kembali berjalan normal.

“Jadi mengkonektivitaskan antara ke lampu, ke ATCS dan sebagainya. Kita pastikan satu sampai dua minggu ini kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan normal,” ujarnya.

Rasdian menyebut, sejumlah traffic light yang tidak aktif tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya di wilayah Kecamatan Regol, kawasan PT Inti 1, sekitar Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, serta Veteran-Jalan Sunda.

“Yang sekarang tidak aktif,” ucapnya.

Gangguan pada traffic light tersebut menjadi perhatian karena keberadaannya sangat penting untuk mengatur pergerakan kendaraan, terutama di persimpangan jalan.

Untuk mencegah pencurian kabel kembali terjadi, Dishub Kota Bandung akan memperkuat pengawasan bersama instansi terkait. Selain meningkatkan patroli, pemantauan juga akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi kamera pengawas.

Rasdian mengungkapkan, dari total 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang sudah terkoneksi dengan sistem pengawasan berupa CCTV dan pengeras suara.

“Dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektivitas, ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya dan itu langsung konektivitasnya dengan ATCS yang di Balai Kota maupun ada yang di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Dengan demikian, masih ada sejumlah persimpangan yang membutuhkan penguatan sistem pengawasan agar kondisi traffic light dapat dipantau secara lebih cepat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan pencurian kabel traffic light di sejumlah lokasi di Kota Bandung diduga melibatkan pelaku yang berbeda.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, pelaku yang telah diamankan mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun, polisi menduga aksi pencurian di titik lainnya dilakukan oleh orang berbeda.

“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujar Anton.

Polisi masih mendalami kasus pencurian kabel di lokasi lainnya. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Untuk arah TKP lainnya pun kami masih melakukan penyelidikan sekarang dan mohon doanya dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku lainnya,” katanya.

Anton menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pencurian kabel tersebut dilakukan dengan motif ekonomi. Pelaku memotong kabel traffic light untuk mengambil bagian yang mengandung tembaga.

“Untuk keterangan sementara dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah hanya kabel yang mengandung tembaga yang menjadi sasaran, Anton membenarkannya.

“Iya, yang mengandung tembaga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Di sisi lain, Dishub Kota Bandung terus mempercepat perbaikan traffic light yang terdampak agar fasilitas pengatur lalu lintas itu kembali berfungsi normal. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu