Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung Dua Tahun, Pedagang Bakal Dipindahkan Bertahap

Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana menjawab pertanyaan wartawan perihal Pasar Ciroyom. (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Kondisi bangunan dan instalasi listrik yang membutuhkan perbaikan menjadi salah satu alasan dilakukannya revitalisasi Pasar Ciroyom, Kota Bandung. Penataan pasar tersebut ditujukan untuk meningkatkan keselamatan, memperbaiki fasilitas perdagangan, serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat.

Perumda Pasar Juara Kota Bandung memastikan proses revitalisasi Pasar Ciroyom terus berjalan setelah dilakukan uji kelayakan terhadap kondisi bangunan.

Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana mengatakan, pengujian mencakup struktur bangunan, instalasi mekanikal elektrikal, plumbing hingga sistem proteksi kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bagian yang membutuhkan penanganan. Salah satunya instalasi listrik yang berdasarkan hasil uji hanya memiliki tingkat kelayakan sekitar 27 persen.

“Dari hasil uji keandalan bangunan tersebut, Perumda Pasar merencanakan revitalisasi pasar sebagai bagian untuk menjamin keandalan bangunan, menjamin keselamatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mengembalikan fungsi Pasar Ciroyom sebagai pusat perdagangan yang layak,” kata Aditya di Pasar Ciroyom, Selasa 29 September 2026.

Ia menjelaskan, Pasar Ciroyom dibangun pada 2004 oleh pihak ketiga, yakni PT Anugerah Parahyangan Jaya (APJ).

Kerja sama tersebut berakhir pada 2024. Setelah itu, aset beserta pengelolaan pasar diserahterimakan kepada Perumda Pasar Juara.

Usai proses serah terima, Perumda Pasar melakukan evaluasi kondisi bangunan sekaligus memverifikasi administrasi terkait status hak pakai ruang dagang milik para pedagang.

Aditya menyebut, hak pakai ruang dagang bagi pedagang di lantai satu telah berakhir pada 2 Oktober 2025.

Karena itu, pedagang lama atau existing yang masih ingin melanjutkan aktivitas perdagangan perlu membeli kembali hak pakai ruang dagang dengan masa berlaku 20 tahun.

Dalam menentukan harga hak pakai ruang dagang, Perumda Pasar menggunakan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Harga dasar bagi pedagang lama ditetapkan sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Sementara itu, pedagang baru dikenakan harga dasar Rp 23 juta per meter persegi.

“Dalam penentuan harga itu ada koefisien. Batas bawahnya Rp12 juta namun di situ ada biaya-biaya, ada koefisien. Sehingga kita lihat tempat itu premium atau tidak,” ujarnya.

Besaran harga hak pakai setiap ruang dagang turut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari luas, jenis, zona atau lokasi hingga posisi ruang dagang.

Aditya mengatakan, perbedaan harga antara pedagang lama dan pedagang baru merupakan bagian dari kebijakan untuk melindungi pedagang yang sudah berjualan di pasar tersebut.

Kebijakan itu juga bertujuan mencegah penguasaan ruang dagang sebagai objek investasi maupun untuk disewakan kembali.

Selain itu, pedagang yang ingin memiliki lebih dari satu ruang dagang akan dikenakan skema harga progresif.

“Jangan sampai terjadi ada monopoli ruang dagang. Kita harus menampung juga pedagang-pedagang yang di sini ada yang dulu statusnya hanya nyewa,” ucapnya.

Saat ini, Pasar Ciroyom memiliki 1.054 ruang dagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 743 ruang dagang atau sekitar 70,2 persen telah terjual hak pakainya.

Aditya menilai, capaian tersebut menunjukkan adanya dukungan dari para pedagang terhadap proses penataan dan revitalisasi pasar.

“Alhamdulillah kegiatan ini mendapat dukungan dari teman-teman pedagang. Karena sudah 70,2 persen pedagang yang melakukan registrasi pembelian ruang dagang,” katanya.

 

Target dua tahun

Terkait waktu pengerjaan, Aditya mengatakan proses revitalisasi diproyeksikan berlangsung sekitar dua tahun berdasarkan perencanaan teknis. Meski demikian, pihaknya berharap pekerjaan tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.

“Kalau dari perencanaan teknis itu kita buat timeline-nya memang panjang. Ini hampir dua tahun. Tapi mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Revitalisasi akan berfokus pada area lantai dasar yang menjadi pusat aktivitas perdagangan Pasar Ciroyom. Adapun luas keseluruhan lantai yang akan ditata mencapai sekitar 9.000 meter persegi.

Untuk menjaga aktivitas jual beli tetap berlangsung selama pembangunan, Perumda Pasar menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di kawasan eks-terminal yang berada di sisi utara pasar.

“Nanti saat TPPS sudah jadi dan itu akan jadi akses baru juga ke atas nanti pedagang akan pindah ke TPPS,” jelasnya.

Pemindahan pedagang ke TPPS akan dilakukan secara bertahap atau parsial. Dengan skema tersebut, pedagang tidak harus pindah secara bersamaan sehingga kegiatan perdagangan di kawasan Pasar Ciroyom tetap dapat berjalan selama proses revitalisasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi mengatakan, Pemerintah Kota Bandung menyambut baik revitalisasi Pasar Ciroyom.

Ia berharap, penataan tersebut dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana bagi pedagang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar kawasan pasar.

“Kami dari Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini sangat menyambut baik adanya revitalisasi Pasar Ciroyom karena pertama, akan meningkatkan sarana dan prasarana yang akan dinikmati oleh pedagang juga untuk meningkatkan perekonomian sekitar pasar ikut terdongkrak oleh kegiatan ini,” ujar Dicky.

Ia menjelaskan, aset Pasar Ciroyom telah dipisahkan dan diserahkan kepada Perumda Pasar sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bandung.

Dengan demikian, Pemkot Bandung menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan aset tersebut.

Dicky menambahkan, setiap rencana revitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar tetap dilaporkan kepada Wali Kota Bandung dan telah mendapatkan persetujuan wali kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Hal itu termasuk penetapan harga hak pakai ruang dagang yang telah melalui proses penilaian KJPP. “Secara teknis itu menjadi kewenangan dari direksi,” tuturnya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu