JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan platform jejaring dan media sosial sebagai PSE berisiko tinggi lewat Permen Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini jadi turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)
Dalam salinan Permen Komdigi yang dirilis Senin (9/3), dijelaskan bahwa layanan jejaring sosial otomatis masuk kategori berisiko tinggi. Kategori ini mencakup aspek anak berpotensi berinteraksi dengan orang asing, terpapar konten pornografi, kekerasan, atau konten yang tidak sesuai untuk anak.
Selain itu, layanan juga dianggap berisiko tinggi jika berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen, mengancam keamanan data pribadi, menimbulkan adiksi, hingga memicu gangguan kesehatan psikologis maupun fisiologis.
Platform media sosial yang masuk kategori ini harus memenuhi tiga kondisi: memungkinkan interaksi antar pengguna, memungkinkan hubungan dengan banyak pengguna sekaligus, serta memberi akses untuk mengunggah konten. Meski otomatis berprofil risiko tinggi, hasil penilaian mandiri dan verifikasi dari Menteri bisa mengubah status profil risiko tersebut.
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 diresmikan pada 6 Maret 2026 oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Aturan ini menjadi pelaksana PP Tunas dan diharapkan memperkuat perlindungan anak Indonesia dengan membatasi akses mereka ke platform digital yang berisiko tinggi. Media arus utama menambahkan, regulasi ini sejalan dengan tren global di mana banyak negara mulai memperketat aturan media sosial untuk anak, termasuk Uni Eropa dan Amerika Serikat. **