JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga menyebabkan seorang siswa madrasah tsanawiah (MTs) meninggal dunia.
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pendidikan, Hetifah menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencoreng komitmen negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.
“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Hetifah dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/2), seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menekankan, sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar. Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa, menurutnya, tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hetifah meminta agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas, baik melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik di internal kepolisian.
“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, serta standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, terutama dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.
Hetifah juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia meminta seluruh pihak mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.
Sementara itu, Kepolisian Resor Tual, Maluku, telah menetapkan oknum Brimob berinisial MS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menewaskan anak berinisial AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmor, saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Peristiwa bermula ketika patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli yang awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari motor dalam posisi telungkup. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, tetapi pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. **