JAKARTA – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai politik.
“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).
Meski begitu, Muzani menegaskan ambang batas parlemen tetap dibutuhkan sebagai syarat. Menurutnya, penentuan angka ke depan bergantung pada kebutuhan politik.
“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai NasDem konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menyebut angka itu layak masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menambahkan, pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu baru akan bergulir pada 2026 setelah Badan Legislasi DPR memasukkan RUU tersebut ke Prolegnas.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perludem terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Putusan MK bernomor 116/PUU-XXI/2023 itu menyatakan tidak ada dasar rasional dalam penetapan ambang batas minimal 4 persen. MK meminta pembentuk UU segera mengubah ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029.
Sebagai catatan, sejumlah pengamat politik menilai kenaikan ambang batas hingga 7 persen berpotensi mengurangi representasi partai menengah dan kecil di parlemen. Namun, bagi partai besar, aturan ini bisa memperkuat posisi mereka dalam sistem politik nasional. **