Menaker Tegaskan THR dan BHR 2026 Wajib Dibayar Tepat Waktu

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3). (Foto/ANTARA)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kepada seluruh perusahaan agar tidak menunda kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026. Ia menegaskan, pembayaran harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3).

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko layanan aduan THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko utama berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Posko tersebut menyediakan dua jenis layanan, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani berbagai pertanyaan seputar hak THR dan BHR. Mulai dari siapa saja yang berhak menerima, cara menghitung jumlahnya, hingga masalah yang muncul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Yassierli, pertanyaan yang paling sering diajukan pekerja di posko berkaitan dengan hak dan mekanisme penghitungan THR, terutama dalam kasus PHK.

Selain itu, posko juga menyiapkan layanan pengaduan yang mulai aktif pada H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang sudah ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari raya. Melalui layanan ini, pekerja bisa melaporkan berbagai masalah pembayaran THR, seperti belum dibayar atau dibayarkan secara bertahap.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko setiap hari.

Dengan sistem ini, Kemenaker memastikan setiap aduan dari pekerja akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Untuk memperluas jangkauan, Kemenaker juga menyediakan layanan daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta WhatsApp di nomor 081280001112.

Yassierli menegaskan, kemudahan akses ini dibuat agar semua pekerja bisa memanfaatkan layanan posko tanpa harus datang langsung ke lokasi.

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri,” kata Yassierli.

“Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” imbuhnya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu