Malaysia Pelajari Aturan Indonesia Soal Batasan Usia Media Sosial

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menerima audiensi Wakil Menteri Komunikasi Malaysia YB Teo Nie Ching . (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Pemerintah Malaysia tengah mempelajari langkah Indonesia dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, YB Teo Nie Ching, datang langsung ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI di Jakarta Pusat pada Selasa (10/2) untuk melihat bagaimana Indonesia menetapkan aturan pembatasan usia sesuai karakter masing-masing platform digital.

Dalam kunjungan tersebut, Teo menyoroti kebijakan Indonesia yang tidak hanya menetapkan satu batasan usia, tetapi menyesuaikan aturan berdasarkan jenis media sosial.

“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya (Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid) bahwa akan menetapkan batasan usia yang berbeda untuk platform media sosial yang berbeda,” katanya dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada Rabu.

Ia menambahkan, “Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan.”

Malaysia sendiri telah mengumumkan kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial. Pemerintah menetapkan aturan bahwa warga negara hanya boleh mengakses platform digital mulai usia 16 tahun. Teo menjelaskan, anak-anak di bawah usia tersebut tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.

Saat ini, Malaysia sedang melakukan uji coba penerapan aturan tersebut dengan melibatkan penyedia platform digital.

“Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia,” jelas Teo.

Selain itu, pemerintah membuka peluang bagi penyedia platform untuk mengajukan teknologi alternatif yang dianggap efektif dalam memverifikasi usia pengguna.

“Melalui sandbox ini, kami ingin menguji mekanisme mana yang paling efektif dan memberikan hasil terbaik,” kata Teo.

Ia berharap proses uji coba dapat selesai pada paruh pertama tahun ini. “Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi kerangka kebijakan komprehensif untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak sekaligus membuka peluang kerja sama regional.

Nezar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Indonesia dan Malaysia dalam berbagi praktik terbaik tata kelola ruang digital.

“Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen kedua negara untuk memastikan anak-anak dapat beraktivitas dengan aman di dunia digital.

“Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama,” ujarnya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu