Lahan Terbakar di Ciumbuleuit Diduga Jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Pemkot Bandung Bertindak

LOKASI lahan terbakar di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.*
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Buntut kebakaran lahan yang terjadi di kawasan RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Selasa (15/9/2026), Pemerintah Kota Bandung mendorong adanya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Lahan yang terbakar tersebut diketahui merupakan lahan kosong milik swasta yang diduga digunakan untuk aktivitas pembuangan sampah ilegal.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan hasil peninjauan di lokasi menunjukkan adanya indikasi bahwa lahan tersebut tidak hanya dipakai untuk menimbun puing bangunan, tetapi juga menjadi tempat pembuangan sampah secara ilegal.

“Kami akan menutup tanah ini. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup akan mengumpulkan semua data dari semua pihak, lalu melaporkannya kepada Gakum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan awal apabila memang terjadi tindakan pidana lingkungan hidup,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, dugaan sementara mengarah pada aktivitas penimbunan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi itu diduga menyebabkan terbentuknya gas metana di bawah permukaan tanah yang kemudian memicu kebakaran hingga menghasilkan asap tebal selama hampir 12 jam.

“Kelihatannya sampah ini bukan hanya puing. Sudah bercampur dengan sampah biasa. Saya curiganya ada transit sampah ilegal dari luar wilayah sini,” katanya.

Ia menegaskan dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Selain menurunkan kualitas udara, insiden kebakaran itu menyebabkan sedikitnya 19 warga mengalami gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Asap dari kebakaran tersebut juga dilaporkan berdampak pada sejumlah fasilitas publik di sekitar lokasi, yakni satu SMP, dua SD, dan Rumah Sakit Salamun.

Karena itu, Pemkot Bandung akan melakukan pendataan secara menyeluruh guna memastikan sumber permasalahan sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang berlangsung di lahan tersebut.

Farhan menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran lingkungan hidup, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena ini lahan pribadi, tentu pemiliknya akan dimintai pertanggungjawaban. Semua data akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, area bekas kebakaran akan ditutup dan disterilkan untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi. Pengamanan kawasan juga akan diperkuat bersama unsur kewilayahan dan aparat terkait.

Farhan berharap investigasi yang dilakukan dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus menjadi langkah tegas untuk menindak praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi lahan yang disalahgunakan menjadi tempat penimbunan sampah ilegal karena risikonya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan warga,” tuturnya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu