JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan setoran uang dari 23 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Uang tersebut diduga diberikan kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
“Setoran yang diterima beragam. Mulai dari, bahkan jauh ini, Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Asep menjelaskan, permintaan awal yang ditetapkan sebenarnya berada di kisaran Rp75 juta sampai Rp100 juta untuk setiap SKPD. Namun, tidak semua perangkat daerah mampu memenuhi jumlah tersebut.
“Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah itu juga tidak memiliki anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, variasi setoran itu diduga terjadi karena adanya proses tawar-menawar. Besaran akhirnya ditentukan melalui pertimbangan Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
“Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, Rp75-100 juta, maka diharuskan melapor kepada FER untuk dipertimbangkan dan diturunkan dari target sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. OTT tersebut menjadi yang kesembilan sepanjang tahun 2026 dan ketiga di bulan Ramadhan.
Dalam operasi itu, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Tim penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari setelahnya, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan serta penerimaan uang lain di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026. **