Ketua DPR: Proses Pengajuan Gelar Pahlawan Soeharto Harus Lewati Kajian Mendalam

750 x 100 AD PLACEMENT

Jakarta – Wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali mencuat dan memicu beragam reaksi di masyarakat. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa setiap usulan gelar pahlawan harus melalui proses kajian yang mendalam dan objektif oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Puan menyampaikan pernyataan ini kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (27/05/2025). Ia menekankan pentingnya menyerahkan proses penilaian kepada dewan yang berwenang, yang memiliki kapasitas untuk mengkaji secara komprehensif rekam jejak dan kontribusi tokoh yang diusulkan.

"Setiap usulan gelar itu ada dewan kehormatan atau dewan yang mengkaji siapa saja yang bisa menerima atau tidak menerima," ujar Puan, menekankan bahwa proses ini tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Cucu dari Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI, Soekarno, ini berharap agar Dewan Gelar dapat melaksanakan tugasnya secara obyektif, mempertimbangkan berbagai aspek sejarah dan dampaknya bagi bangsa dan negara.

"Jadi biar dewan-dewan itu yang kemudian mengkaji apakah usulan-usulan itu memang sudah sebaiknya dilakukan, diterima atau tidak," imbuhnya.

Pernyataan Puan ini muncul di tengah polemik yang berkembang di masyarakat terkait kelayakan Soeharto untuk menerima gelar pahlawan nasional. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reformasi 1998 secara tegas menolak wacana tersebut.

Dalam diskusi bertajuk "Refleksi 27 Tahun Reformasi: Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM?" yang digelar di Jakarta pada hari Sabtu (24/05/2025), para aktivis 98 menyampaikan keberatan mereka. Mereka berpendapat bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Para aktivis ini menilai bahwa Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan karena rekam jejaknya yang dinilai penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan represif terhadap gerakan rakyat pada masa Orde Baru. Mereka menyoroti berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama pemerintahan Soeharto, seperti Tragedi 1965, Peristiwa Tanjung Priok, dan kasus-kasus lainnya.

Wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto memang bukan isu baru. Sebelumnya, wacana ini juga telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, akademisi, dan tokoh politik.

Sejumlah pihak menilai bahwa Soeharto memiliki jasa besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia selama masa pemerintahannya. Mereka menyoroti keberhasilan Soeharto dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan membangun infrastruktur di berbagai pelosok negeri.

Namun, di sisi lain, banyak pihak yang mengkritik gaya kepemimpinan Soeharto yang otoriter dan korup. Mereka menuding Soeharto melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri serta kroni-kroninya.

Menanggapi pro dan kontra ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto masih dalam proses kajian. Wamensos sebelumnya menyebutkan bahwa kajian penganugerahan gelar Soeharto segera rampung. Mensos juga menerima aspirasi masyarakat yang menolak usulan tersebut.

Kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk sejarawan, akademisi, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dan obyektif mengenai rekam jejak dan kontribusi Soeharto bagi bangsa dan negara.

Legislator dari PDI Perjuangan (PDIP) juga turut memberikan pandangannya terkait wacana ini. Mereka menyebutkan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan melukai rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM dan keluarga mereka.

Sementara itu, Mensos sebelumnya sempat menyebutkan bahwa H.M. Soeharto berpeluang memperoleh gelar pahlawan tahun ini. Namun, pernyataan ini kemudian diklarifikasi oleh pihak Kemensos, yang menyatakan bahwa proses kajian masih berlangsung dan belum ada keputusan final yang diambil.

Dengan demikian, proses pengajuan gelar pahlawan kepada Soeharto masih berada dalam tahap kajian yang mendalam. Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memiliki peran penting dalam menentukan apakah Soeharto layak menerima gelar pahlawan nasional atau tidak.

Keputusan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan sangat bergantung pada hasil kajian yang dilakukan oleh Dewan Gelar. Proses ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan obyektif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek sejarah dan dampaknya bagi bangsa dan negara.

Sumber: Antara



<p><strong>Ketua DPR: Proses Pengajuan Gelar Pahlawan Soeharto Harus Lewati Kajian Mendalam</strong></p>
<p>” title=”</p>
<p><strong>Ketua DPR: Proses Pengajuan Gelar Pahlawan Soeharto Harus Lewati Kajian Mendalam</strong></p>
<p>“></p>
</p>					</div>

					
					<div class=

Bagikan Post ini

Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest
750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu