Iwan Setiawan: Ambang Batas 7 Persen Bisa Tekan Politik Transaksional, Tapi Kurangi Representasi Rakyat

DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. (Foto/ANTARA)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dapat menjadi salah satu cara untuk menekan praktik politik transaksional. “Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/2).

Iwan menambahkan, dampak positif lain dari ambang batas tinggi adalah pemerintahan bisa terhindar dari koalisi gemuk. Menurutnya, hal ini akan membuat proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efisien.

“Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif,” katanya.

Selain itu, ia menilai aturan tersebut dapat menstabilkan sistem politik sehingga tidak terlalu terfragmentasi. “Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan,” jelasnya.

Namun, Iwan mengingatkan bahwa ambang batas terlalu tinggi juga berisiko mengurangi representasi suara rakyat. “Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7 persen suara sah secara nasional,” tuturnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan dominasi partai besar semakin menguat. “Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan,” ucapnya.

Sebelumnya, Partai NasDem konsisten mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menegaskan bahwa usulan tersebut selalu mereka dorong untuk masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyebut pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu baru akan bergulir pada 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, pada 29 Februari 2024, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Putusan MK bernomor 116/PUU-XXI/2023 itu menilai tidak ada dasar rasional dalam penetapan ambang batas minimal 4 persen. MK pun meminta pembentuk UU segera mengubah ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai usulan 7 persen bisa mempersempit peluang partai kecil seperti PSI untuk lolos ke Senayan. Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali bahkan berharap langkah NasDem tidak dimaksudkan untuk menjegal partai baru. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu