Hewan Kurban Masuk Cimahi Wajib Kantongi Surat Kesehatan, Antisipasi PMK Jelang Idul Adha

750 x 100 AD PLACEMENT

Ilustrasi Pemeriksaan Hewan Kurban
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban. (Sumber: Unsplash)

CIMAHI, [Tanggal Hari Ini] – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperketat pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayahnya menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Salah satu syarat wajib bagi pedagang hewan kurban dari luar daerah adalah melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa SKKH merupakan dokumen penting untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan di Cimahi. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit, termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjadi perhatian serius.

"Surat keterangan sehat itu wajib dibawa, apalagi mayoritas hewan kurban yang dijual di Cimahi berasal dari luar daerah. Nanti akan kami periksa secara ketat," ujar Ngatiyana pada Rabu, 28 Mei 2025.

Pemkot Cimahi tidak main-main dalam pengawasan distribusi hewan kurban tahun ini. Sebanyak 36 petugas kesehatan hewan diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Tim tersebut terdiri dari petugas Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, anggota Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta siswa magang yang turut membantu proses pemeriksaan.

"Kami sudah menyiapkan 36 petugas untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Mereka akan berkeliling di 15 kelurahan yang ada di Cimahi," jelas Ngatiyana.

Target Pemkot Cimahi tahun ini adalah memeriksa kesehatan dan kelayakan sebanyak 3.500 ekor hewan kurban. Hewan yang lolos pemeriksaan dan dinyatakan memenuhi syarat akan diberikan tanda khusus sebagai bukti telah diperiksa dan aman untuk dikurbankan.

"Target kami 3.500 ekor hewan kurban yang diperiksa. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan memiliki tanda sehat," imbuhnya.

Pemeriksaan hewan kurban meliputi pengecekan kondisi fisik, suhu tubuh, serta gejala klinis yang mengarah pada penyakit tertentu. Petugas juga akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti SKKH dan surat keterangan asal hewan.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, Pemkot Cimahi berharap masyarakat dapat merasa aman dan tenang dalam membeli hewan kurban. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat merugikan peternak dan masyarakat luas.

Masyarakat Cimahi diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih hewan kurban. Pastikan hewan yang dibeli dalam kondisi sehat, memiliki surat keterangan yang lengkap, dan telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan. Dengan begitu, ibadah kurban dapat berjalan lancar dan berkah.

Sumber: PRFM News

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu