DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Kembalikan UU KPK ke Versi Lama

WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa saat ini tidak ada usulan ke DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama.

Ia menyampaikan bahwa DPR RI tetap konsisten menjalankan UU KPK yang berlaku saat ini. Hal itu disampaikan Cucun dalam konferensi pers bersama jajaran pimpinan DPR RI usai rapat paripurna penutupan masa persidangan.

“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR, jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan, biarkan jalan,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).

Jika nantinya ada usulan terkait hal tersebut, baik dari pemerintah maupun DPR RI, Cucun menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh. Mekanisme itu berlaku bukan hanya untuk UU KPK, tetapi juga untuk undang-undang lainnya.

“UU apapun, bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai bahwa undang-undang tidak boleh diperlakukan sebagai selera kekuasaan. Hal ini ia sampaikan menanggapi usulan Presiden ke-7 Joko Widodo yang setuju agar UU KPK kembali ke versi lama.

“Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh. Bukan seperti itu,” kata Said.

Menurutnya, saat ini Indeks Persepsi Korupsi (KPK) sudah turun hingga ke titik nadir. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk memperbaiki situasi tersebut, bukan melompat dari satu titik ke titik lain.

“Mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa. Bukan karena Abraham Samad (mantan Ketua KPK) bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua, karena ini urusan bangsa,” katanya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu