Berkaca dari Kasus OTT Bupati Cilacap, KPK Curiga Praktik THR Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. (Foto/ANTARA)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) dari kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tidak hanya terjadi di Cilacap. Dugaan itu mencakup pemberian kepada unsur TNI, Polri, jaksa, hingga hakim di berbagai wilayah.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Asep menegaskan, KPK meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan THR kepada forkopimda masing-masing.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang tahun itu, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

Dalam OTT tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya diamankan. KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelahnya, 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain-lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul disebut menargetkan Rp750 juta dari praktik tersebut. Dari jumlah itu, Rp515 juta dialokasikan untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum ditangkap KPK, ia baru mengumpulkan Rp610 juta. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu