Hari Buruh 2026: Buruh RTMM-SPSI Jawa Barat Desak Perombakan Aturan dan Proteksi Industri

750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Momen Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, 1 Mei 2026, menjadi panggung bagi Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Jawa Barat untuk melayangkan protes keras. Organisasi yang menaungi jutaan pekerja ini menuntut reformasi regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan nyata bagi industri padat karya yang kian terhimpit.

​Ketua PD FSP RTMM-SPSI Jawa Barat, Arpanidi, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar seremoni tahunan. Menurutnya, buruh adalah motor penggerak ekonomi yang harus dipandang sebagai aset, bukan beban negara. Ia menekankan pentingnya persatuan dan disiplin pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tengah ketidakpastian ekonomi.

​Tuntutan Reformasi Ketenagakerjaan

​Dalam pernyataan resminya di Bandung, federasi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang dinilai menyulitkan hidup kaum buruh. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:

  • Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru: Meminta aturan yang lebih adil dan melibatkan partisipasi publik secara nyata.
  • Keringanan Pajak: Mengusulkan kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21 menjadi Rp120 juta per tahun demi menjaga daya beli pekerja.
  • Penghapusan Eksploitasi: Menuntut penghapusan sistem outsourcing serta praktik pemagangan yang tidak memberikan kepastian kerja.
  • Pembenahan BPJS Ketenagakerjaan: Mendesak revisi agar jaminan pensiun dapat dicairkan tepat saat pekerja berhenti bekerja, tanpa harus menunggu usia 59 tahun.

​Perlindungan Sektor Tembakau dan Pangan

​Selain isu umum, Arpanidi juga menyoroti ancaman serius yang membayangi sektor industri rokok, tembakau, serta makanan dan minuman. Ia menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengandung pasal-pasal yang berisiko memicu gelombang PHK massal di sektor padat karya.

​Pihaknya menuntut pemerintah untuk memberlakukan moratorium (penundaan) kenaikan tarif cukai tembakau selama tiga tahun ke depan. Tak hanya itu, buruh juga menolak rencana kebijakan kemasan polos (plain packaging) serta pembatasan kadar tar dan nikotin yang dianggap dapat mematikan industri kretek nasional yang menjadi ciri khas Indonesia.

​Harapan bagi Ekonomi Nasional

​Sebagai solusi jangka pendek, FSP RTMM-SPSI meminta pemerintah memberikan insentif berupa PPh 21 ditanggung pemerintah khusus bagi pekerja di sektor padat karya. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja di dalamnya.

​”Kesejahteraan buruh adalah cerminan kesejahteraan Indonesia. Sebagai tulang punggung bangsa, kami berharap pemerintah menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” pungkas Arpanidi dalam orasinya.

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu