Fitrah Ahmad Dorong Panitia Muktamar NU Ditunjuk Mustasyar PBNU

PENGASUH Pondok Pesantren Darrul Hufadz, Fitrah Ahmad. (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Pengasuh Pondok Pesantren Darrul Hufadz, Fitrah Ahmad, sekaligus sebagai aktivis muda NU angkat bicara terkait polemik klaim kepanitiaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang berkembang belakangan ini.

Ia menyoroti adanya dualisme informasi di ruang publik. Di satu sisi, terdapat klaim bahwa Saifullah Yusuf telah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Muktamar. Namun di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf justru menyatakan belum ada Surat Keputusan (SK) resmi terkait pembentukan panitia.

Menurut Fitrah, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius karena tidak disertai legitimasi administratif yang sah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Klaim bahwa seseorang telah menjadi ketua panitia muktamar berpotensi menimbulkan dua persoalan serius. Pertama, menimbulkan kebingungan di kalangan warga nahdliyin terkait otoritas dan arah persiapan muktamar. Kedua, berisiko merusak tata kelola organisasi yang selama ini dibangun atas prinsip musyawarah dan legitimasi struktural,” ujar Fitrah dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Ia menilai polemik tersebut berpotensi mengganggu proses konsolidasi menuju muktamar. Padahal, muktamar merupakan forum tertinggi organisasi yang seharusnya mencerminkan kedewasaan dan ketertiban tata kelola NU.

“Muktamar NU seharusnya menjadi forum yang mencerminkan kematangan organisasi, bukan justru diawali oleh polemik legitimasi yang belum jelas dasarnya,” kata dia.

Fitrah menambahkan, polemik klaim kepanitiaan ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika internal PBNU yang mengemuka sejak 2025 lalu. Meski sempat muncul upaya islah, ia menilai persoalan kepercayaan belum sepenuhnya pulih.

Karena itu, ia mengusulkan agar penunjukan panitia Muktamar NU dilakukan oleh unsur Mustasyar PBNU guna menjaga netralitas dan marwah organisasi.

“Penunjukan oleh Mustasyar PBNU akan lebih mencerminkan posisi yang netral dan menjaga keseimbangan di tengah dinamika yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya persepsi publik terkait kepentingan dalam proses organisasi, termasuk isu penahanan Surat Keputusan (SK) kepengurusan cabang yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurutnya, polemik tersebut telah menimbulkan keraguan di kalangan warga nahdliyin terhadap independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan organisasi.

“Situasi ini semakin menekankan pentingnya mekanisme yang independen dan jarak dari kepentingan praktis, agar setiap keputusan organisasi tetap berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah,” tegasnya.

Maka dari itu, Fitrah juga menegaskan pentingnya prinsip kemaslahatan dalam pengambilan kebijakan.

“Dalam tradisi pesantren, ada sebuah kaidah ushul fiqih: ‘Al-ashlu fi al-amri at-taqyiidi bi an-nidzhom’ (Pada dasarnya, setiap perintah itu harus terikat dengan aturan (sistem) yang berlaku). Karena itu, setiap keputusan dalam organisasi harus mengedepankan kepentingan bersama, bukan klaim sepihak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, setiap klaim harus disertai bukti yang sah. Dalam konteks organisasi, kata dia, bukti tersebut adalah keputusan administratif yang dikeluarkan secara resmi oleh PBNU.

“Selama belum ada keputusan resmi dan legitimasi administratif dari PBNU, maka setiap klaim kepanitiaan, siapapun yang menyampaikan, patut dipertanyakan validitasnya,” pungkasnya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu