BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung semakin serius menindak parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. Melalui operasi gabungan lintas instansi, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri turun langsung ke lapangan.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan operasi dilakukan di sejumlah ruas jalan yang sering menjadi titik pelanggaran. Lokasi yang disasar antara lain Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.
“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.
Ia menuturkan, penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan standar operasional prosedur. Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.
Menurut Ulloh, penertiban tidak bisa dilakukan sekaligus di semua titik. Operasi dilakukan bertahap agar pengawasan bisa menjangkau seluruh wilayah secara optimal.
“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang ditinggalkan langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat atau truk untuk roda dua. Sedangkan jika pengemudi berada di lokasi, polisi langsung melakukan penilangan.
“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.
Untuk sementara, kendaraan hasil penertiban ditampung di basemen Alun-alun Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena kantor Dishub di Leuwipanjang sedang dalam proses pembongkaran.
“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.
Pemilik kendaraan yang terjaring operasi diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan sebelum mengambil kendaraannya.
Adapun besaran denda yang berlaku adalah Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.