JAKARTA – Di tengah derasnya arus konten digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya peran pers sebagai penjaga integritas informasi. Ia mengingatkan bahwa media tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.
Menurut Meutya, tantangan baru justru membuat pers semakin krusial dalam menjaga ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (8/2).
Pernyataan itu disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang menjadi rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten.
Meutya menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci menghadapi disinformasi dan dampak AI. “Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” katanya.
Kemkomdigi bersama Dewan Pers telah merumuskan kebijakan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi, dan krisis kepercayaan publik. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik, yang menegaskan bahwa AI hanya boleh menjadi alat bantu, bukan menggantikan jurnalis manusia.
Selain itu, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. “Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Meutya.
Ia juga memaparkan dua kebijakan utama: PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang perlindungan anak di ruang digital, serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meutya menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media, sementara UU PDP ditegakkan secara bertahap untuk memperkuat tata kelola data.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajaknya.
Meutya menyoroti tiga peran krusial media: sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis, sebagai penguat norma sosial dan etika digital, serta sebagai pelindung anak dan kelompok rentan dengan tidak mengekspos data pribadi.
Untuk memperkuat kolaborasi, ia mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi digital, pedoman redaksional yang kuat untuk isu sensitif, serta mekanisme kerja sama cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.
“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegasnya.
Menkomdigi menutup dengan menegaskan komitmen pemerintah menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media. “Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” ujarnya. **