JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa kebijakan baru terkait minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) mulai menunjukkan hasil positif dalam menjaga stabilitas harga di pasaran. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah di Jakarta, Selasa, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan bahwa aturan ini mewajibkan BUMN pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food, untuk menyerap 35 persen pasokan domestic market obligation (DMO) dan menyalurkannya langsung kepada pedagang eceran.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 26 Januari 2026, rata-rata harga nasional Minyakita tercatat Rp16.621 per liter. Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Rp15.700 per liter.
“Ini secara rata-rata nasional, tadi di 150 kabupaten/kota IPH (Indeks Perkembangan Harga) yang kami pantau, sudah ada sedikit penurunan pergerakan. Penurunan sekitar Rp100-200 per liter,” kata Nawandaru.
Selain itu, sekitar 20 provinsi menunjukkan tren penurunan harga Minyakita dalam beberapa pekan terakhir. Wilayah yang mengalami penurunan cukup signifikan antara lain Sumatera Utara, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Seluruh wilayah Sulawesi juga tercatat berada dalam kondisi stabil atau hijau. Ini mungkin karena memang distribusi DMO melalui BUMN sudah mulai mengalir,” jelasnya.
Meski demikian, Kemendag menekankan bahwa distribusi Minyakita masih perlu diperkuat, terutama di daerah yang menghadapi kendala pasokan.
Kemendag juga meminta Bulog dan ID Food untuk memprioritaskan penyaluran Minyakita ke pasar-pasar pemantauan serta Rumah Pangan Kita, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri. **