Pemblokiran Grok, Kemkomdigi Tegaskan Perlindungan Publik dari Konten Negatif

MENTERI Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. (Foto: Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemblokiran sementara terhadap chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok. Langkah ini diambil hingga pihak X, selaku pemilik platform, memberikan kepastian mengenai kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

“Kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif, kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi, statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Pemutusan akses sementara terhadap Grok dilakukan sebagai bentuk perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan teknologi AI.

Kebijakan ini dijalankan sesuai kewenangan Kemkomdigi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang dilarang oleh hukum.

Meutya menjelaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan layanan pendaftaran PSE lingkup privat. Hingga Desember 2025, tercatat 3.805 PSE telah melakukan registrasi.

Kemkomdigi juga telah menerbitkan 61 surat peringatan kepada PSE untuk segera mendaftar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar akhirnya melakukan registrasi, termasuk perusahaan besar seperti OpenAI.

Terkait penanganan konten negatif, sepanjang 2025 Kemkomdigi memblokir 2.737.962 konten bermasalah. Dari jumlah itu, 2.087.109 konten berkaitan dengan perjudian daring.

Selain itu, Kemkomdigi menerima 392.493 aduan konten negatif melalui kanal aduankonten.id serta 493.007 aduan dari instansi. Pemantauan juga dilakukan secara aktif dengan metode crawling.

“Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran, juga peningkatan durasi pemutusan akses khususnya terhadap konten-konten yang memang membahayakan,” tutur Meutya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu