BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Bandung memastikan produk parcel yang dijual di pasaran dalam kondisi aman. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan bersama sejumlah instansi di beberapa lokasi penjualan parcel di Kota Bandung.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menyebut pengawasan barang beredar sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk pengawasan barang beredar, termasuk parsel, secara kewenangan berada di pemerintah provinsi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan kami ikut serta melakukan monitoring bersama,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Ronny menjelaskan, kegiatan pengawasan dilakukan bersama sejumlah instansi, salah satunya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk dalam parcel aman dikonsumsi dan sesuai standar.
“Dari hasil monitoring yang dilakukan di dua titik bersama BPOM, alhamdulillah hasilnya aman. Tidak ditemukan produk yang bermasalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan mencakup berbagai jenis makanan dan minuman yang biasanya ada dalam paket parcel, termasuk pengecekan masa kedaluwarsa dan kondisi kemasan.
Terkait harga parcel, Ronny menyebut nilainya berbeda-beda tergantung isi produk dan kualitas kemasan yang ditawarkan penjual.
“Kalau untuk harga parsel relatif. Tergantung isi barangnya dan juga kemasannya seperti apa,” jelasnya.
Ronny juga mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati saat membeli parcel menjelang Lebaran. Ia menekankan pentingnya memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan produk.
“Masyarakat harus tetap teliti meskipun parsel di Kota Bandung dalam kondisi aman, tetap cek tanggal kadaluwarsa produk dan kondisi kemasan,” tuturnya. **