JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bisnis yang mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, segala bentuk permintaan imbalan uang atau keuntungan lain dengan dalih program tersebut patut dicurigai.
“Untuk masyarakat agar selalu cermat dan hati-hati dengan berbagai tawaran bisnis apapun, termasuk tawaran terlibat dalam Program MBG,” katanya saat dihubungi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (10/3).
Dadan menekankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Program MBG.
“Jika orangnya kenal dengan alamat jelas, diproses sesuai prosedur. Jika jelas penipuan, dilaporkan secara hukum,” ujar dia.
BGN mencatat adanya peningkatan kasus penipuan yang menggunakan nama program prioritas peningkatan gizi tersebut. Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menyebut salah satu modus yang ditemukan adalah iming-iming jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dengan meminta sejumlah biaya.
“Sekarang sistemnya sudah ditutup, oleh karena itu, waspadai orang-orang yang bilang masih bisa daftar karena bisa kita drop langsung. Saya pernah menerima video orang yang menyebarkan informasi titik jual beli itu Rp200 juta. Jadi saya lihat langsung ID-nya berapa, drop (turunkan) biar orang yang sudah membayar rugi,” kata Sony.
Sony meminta masyarakat yang menerima tawaran semacam itu segera melapor ke BGN agar bisa ditindaklanjuti. Laporan dapat disampaikan melalui call center 127 atau Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI). Kanal tersebut terbuka untuk kritik, saran, maupun aduan terkait Program MBG demi perbaikan tata kelola ke depan.
Kasus terbaru dugaan penipuan MBG terjadi di Kabupaten Babelan, Bekasi. Seorang perempuan asal Perumahan Pondok Permata diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan pembukaan SPPG. Korban yang tertipu dikabarkan telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah dengan janji keuntungan berlipat ganda. **