BANDUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data kependudukan yang digunakan dalam proses tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas SPMB tetap terjaga sehingga berlangsung adil, transparan, dan akuntabel.
Disdukcapil Kota Bandung menyatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait validitas data kependudukan. Data yang akurat dianggap sebagai kunci agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai aturan yang berlaku.
“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, Selasa, 30 Juni 2026.
Tatang menambahkan, temuan yang muncul dalam proses SPMB justru menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Pemkot Bandung berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi ketidaksesuaian secara objektif agar hak peserta didik tetap terlindungi.
Ia menjelaskan, pelayanan administrasi kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Disdukcapil melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diajukan masyarakat.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, Disdukcapil memiliki mekanisme untuk melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai aturan.
Dalam praktiknya, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait untuk menelusuri dan memverifikasi data yang menjadi perhatian publik dalam proses SPMB.
Menurut Tatang, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung menjaga kualitas dan keabsahan data kependudukan yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik, termasuk SPMB.
“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan Disdukcapil berada pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara pemeriksaan faktual mengenai fungsi bangunan sebagai tempat tinggal maupun usaha dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait. Karena itu, verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar selalu menyampaikan data kependudukan yang benar dan akurat. Sebab, setiap informasi yang diberikan menjadi dasar pelayanan publik sekaligus memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.
“Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,” tutup Tatang.