BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan operasi besar-besaran untuk menertibkan penyakit masyarakat. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menyisir sejumlah titik rawan di berbagai kawasan kota.
Dalam operasi terbaru, ribuan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan dari beberapa lokasi. Selain itu, sejumlah tempat yang diduga menjadi pusat peredaran miras juga ditutup untuk mencegah praktik yang melanggar aturan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Fokus utama adalah menghentikan peredaran miras ilegal serta aktivitas menyimpang lainnya yang berpotensi meresahkan warga.
“Dari semalam (Kamis 11 Juni 2026) sampai sekarang, kita sudah menutup beberapa toko miras ilegal. Sudah ada sekitar 4.000 botol yang diamankan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, operasi penertiban dilakukan secara rutin dan juga berdasarkan laporan masyarakat. Selain menindak, pendekatan pencegahan kini menjadi fokus utama agar potensi pelanggaran bisa ditekan sejak dini.
“Kita tidak mau menunggu sampai ramai dulu baru bertindak. Sekarang kita langsung datangi lokasi-lokasi yang berpotensi,” katanya.
Menurut Farhan, lokasi-lokasi yang disisir merupakan tempat yang berpotensi menjadi titik munculnya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti peredaran miras ilegal hingga praktik prostitusi terselubung.
Pemkot Bandung menegaskan, tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran tersebut. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Selain itu, Farhan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. Ia mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran miras ilegal seringkali menjadi pemicu berbagai masalah sosial dan tindak kriminal. Oleh karena itu, penertiban akan terus diperkuat sebagai langkah preventif.