BEKASI – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Langkah penghentian izin tersebut berlaku hingga setiap kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko serta menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kondisi ini tentu berdampak langsung pada sektor properti dan pembangunan di Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan pihaknya tengah melakukan evaluasi mendalam melalui rapat kerja bersama berbagai stakeholder dan instansi terkait. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan tersebut membawa dampak positif bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.
Dalam rapat kerja yang digelar di Kabupaten Bekasi, Selasa (20/1/2026), Rahmat menjelaskan bahwa banyak mitra telah menyampaikan surat kepada DPRD terkait terhentinya perizinan. Oleh karena itu, Komisi I merasa perlu mendalami persoalan ini agar dapat memberikan rekomendasi yang tepat.
Rahmat menambahkan, hasil rapat kerja akan ditindaklanjuti dengan laporan kepada pimpinan DPRD. Komisi I juga berencana menggelar rapat lanjutan di Bandung pekan depan dengan menghadirkan Gubernur Jawa Barat serta stakeholder terkait.
Tujuannya, mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tidak menghambat pembangunan sekaligus tetap menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bencana. **