BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh izin pembangunan Bus Rapid Transit (BRT). Keputusan itu diambil setelah ia menemukan sejumlah masalah terkait kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan.
Langkah tersebut diumumkan Farhan usai melakukan peninjauan langsung ke beberapa titik pembangunan BRT di Kota Bandung. Ia menilai hasil pekerjaan belum mencerminkan standar yang seharusnya dimiliki proyek strategis nasional.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” kata Farhan.
Farhan menyebutkan ada lima lokasi yang menjadi sorotan karena pengerjaannya dinilai tidak rapi. Titik tersebut berada di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) depan Taman Pramuka, serta dua titik lain di kawasan Dago yakni sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Ia menegaskan, perbaikan di titik-titik tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada izin lanjutan. Menurutnya, kondisi saat ini tidak layak untuk proyek transportasi publik berskala besar.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ungkapnya.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung tidak akan memberikan izin tambahan untuk pembangunan koridor maupun pekerjaan lain di luar koridor BRT sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil peninjauan, ia menolak proyek BRT jika kualitas pengerjaan tetap seperti sekarang. Sikap tegas ini diambil demi menjaga standar pembangunan di Kota Bandung.
“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Farhan berencana mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Surat tersebut berisi sikap Pemkot Bandung terhadap kondisi pengerjaan proyek BRT.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” kata Farhan.
Ia menegaskan, seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan DPMPTSP Kota Bandung untuk sementara dibekukan hingga perbaikan benar-benar selesai dilakukan.
“Melihat hasil pekerjaan di titik tersebut maka Pemerintah Kota Bandung, Wali Kota menolak BRT sampai itu beres dan semua izin konstruksinya dari DPMPTSP kita bekukan dulu sampai itu beres,” ujarnya.
Farhan berharap pihak kontraktor segera memperbaiki kualitas pengerjaan agar sesuai dengan standar proyek strategis nasional. Dengan begitu, BRT dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Bandung dalam jangka panjang. **