Pemkot BandungTertibkan Reklame Ilegal, Farhan Tegaskan Tak Ada Toleransi

PENERTIBAN reklame oleh Pemkot Bandung. (Foto/Humas Pemkot Bandung)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melakukan penertiban terhadap reklame yang dianggap melanggar aturan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi sekaligus menjaga ketertiban tata kota.

Farhan menjelaskan, tindakan penertiban ini berlandaskan pada peraturan daerah (perda) serta peraturan wali kota (perwal) yang selama ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/4).

Ia menambahkan, reklame yang tidak memiliki izin resmi maupun yang tidak memenuhi ketentuan teknis akan menjadi sasaran utama dalam penindakan.

“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” ujarnya.

Farhan menilai, reklame ilegal bukan hanya merusak keindahan kota, tetapi juga bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.

“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tuturnya.

Selain itu, penertiban reklame juga menjadi wujud komitmen Pemkot Bandung dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

Farhan memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tuturnya. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu