BANDUN G – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 secara transparan dan bebas dari praktik curang. Seluruh warga Kota Bandung diajak ikut mengawal jalannya proses penerimaan agar berjalan adil dan berintegritas.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Ia menekankan bahwa keberhasilan SPMB bukan hanya tanggung jawab panitia, sekolah, maupun guru, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat.
Menurut Asep, SPMB merupakan pintu awal bagi anak-anak untuk menapaki jenjang pendidikan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya penerimaan murid baru menjadi hal penting demi terciptanya sistem pendidikan yang bersih.
“Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Bandung, pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026, pelaksanaan ini harus kita kawal secara bersama, tidak hanya oleh panitia, kepala sekolah, guru, dan institusi lainnya, tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat,” ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.
Asep menegaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas. Dalam aturan tersebut ditegaskan pentingnya penyelenggaraan yang bebas dari praktik menyimpang.
Surat edaran itu melarang keras seluruh pihak di lingkungan pendidikan, termasuk panitia SPMB, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, untuk melakukan atau menerima suap, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas.
“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asep.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa untuk meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu dengan imbalan. Praktik semacam itu dipastikan melanggar aturan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi itu tidak benar,” katanya.
Asep menambahkan, praktik suap atau pungli sejak awal proses pendidikan akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Karena itu, menjaga integritas sejak awal menjadi hal yang sangat penting.
“Hindari hal itu karena itu sudah masuk dalam upaya suap dan pungli maupun gratifikasi. Jaga anak-anak kita dimulai masuk dengan baik, jangan sampai dilakukan hal-hal yang kurang baik karena akan mempengaruhi anak itu sendiri,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran Wali Kota juga ditegaskan larangan adanya tindakan intimidasi atau tekanan terhadap panitia SPMB, kepala sekolah, maupun tenaga pendidik. Semua pihak diminta menjaga suasana kondusif selama proses berlangsung.
Tak hanya itu, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran seperti pungli atau gratifikasi dalam proses SPMB dapat segera melaporkannya melalui kanal resmi yang disediakan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam.
Asep pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan selama proses SPMB berlangsung.
“Ke depan mari kita bangun komunikasi yang baik, konsolidasi yang baik antara Dinas Pendidikan dengan masyarakat. Segala sesuatu kita selesaikan dengan komunikasi agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” harapnya.