Pemkot Bandung Perketat Pengawasan, Wali Kota Bakal Pidanakan Pelaku Jual Beli Kursi SPMB

SPMB di Kota Bandung dimulai 4 Mei 2026. (Foto/Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia menekankan, siapa pun yang terbukti terlibat akan langsung dijatuhi sanksi berat hingga proses pidana.

Farhan menyampaikan, selama proses penerimaan siswa berjalan, pemerintah berupaya menjaga agar tidak ada celah kecurangan yang merugikan calon peserta didik.

“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” tegasnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026.

Menurut Farhan, tindakan curang dalam penerimaan siswa, khususnya di tingkat SD dan SMP, bisa merusak pembentukan karakter anak sejak dini. Ia menilai, pendidikan harus dimulai dengan kejujuran agar anak tumbuh dengan nilai yang benar.

“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” ujarnya.

Pemkot Bandung, lanjut Farhan, sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB sesuai aturan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD Kota Bandung untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Farhan menambahkan, kebijakan penerimaan siswa terus disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk teknis pelaksanaan dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” katanya.

Asep menjelaskan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan lembaga pemerhati pendidikan agar memahami kebijakan baru, seperti pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).

Ia memaparkan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 19.000 kursi.

Dengan kondisi tersebut, Asep menilai masih ada peluang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta. Namun, distribusi siswa akan diatur agar tidak menumpuk di sekolah favorit.

“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” jelasnya.

Ia menambahkan, jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, dan prestasi akan diawasi ketat agar tidak disalahgunakan. Berbagai modus yang berpotensi membuka celah kecurangan juga akan ditindak.

Selain itu, Pemkot Bandung memastikan aturan pembelajaran tetap dijalankan, di mana satu sekolah maksimal hanya boleh menggunakan dua shift hingga tahun 2028. Kapasitas rombel SMP dibatasi 36 siswa per kelas, sedangkan SD maksimal 28 siswa. **

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukainya
930 x 180 AD PLACEMENT

Beritanya Orang Bandung

Menu