BEKASI – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan segera memanggil kembali pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Langkah ini diambil sebagai respons atas peristiwa longsor sampah yang menelan korban jiwa pada Minggu.
Dalam keterangannya dari Jakarta, Hanif yang juga menjabat Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyampaikan bahwa Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/BPLH tengah melakukan penyidikan terhadap pengelola TPST Bantargebang sebelum insiden longsor terjadi. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
“Apakah harus ada yang tanggung jawab? Mestinya iya. Jadi TPST Bantargebang ini kan milik pemerintah di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Tentu pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif.
Hanif mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat ancaman pidana penjara dan denda bagi pengelola kegiatan yang melampaui kriteria baku mutu lingkungan hingga menimbulkan luka berat atau kematian.
“Jadi karena ini sudah masa penyidikan dari Deputi Gakkum, kita akan segera memanggil kembali semua yang harus memang bertanggung jawab dalam konteks ini. Ini masalah jiwa, masalah raga ini tidak bisa dikuantifikasikan. Ini tentu harus menjadi titik pukul yang sangat mendalam,” tutur Hanif.
Ia memastikan pemerintah akan terus melakukan pencarian di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi korban yang tertimbun akibat longsor sampah tersebut.
Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta merilis data terbaru jumlah korban jiwa akibat longsor sampah di TPST Bantargebang sebanyak empat orang.
Dalam data yang dikonfirmasi Minggu pukul 22.00 WIB, korban meninggal adalah pemilik warung Enda Widayanti dan Sumine, serta dua sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin. Sementara korban selamat atas nama Setiabudi (L) dan  Johan (L).
Polisi menduga masih ada sejumlah korban yang ikut tertimbun. Juga ada beberapa truk sampah yang turut tertimbun material longsor. **