JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan dengan nominal mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Sebagai catatan, hingga 31 Januari 2026, terdapat delapan penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi berupa pengembalian dana.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Sudarto menjelaskan, besaran dana yang dikembalikan bergantung pada jenjang studi. Untuk program magister (S2), pengembalian dana berkisar Rp1 miliar, sedangkan untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian. Hingga 2025, aturan masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, mulai tahun ini kebijakan diubah menjadi 2N.
Kewajiban tersebut tercantum dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.
Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang dijatuhkan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.
Selain delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Meski demikian, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, misalnya yang bekerja di lembaga riset global. Namun, fleksibilitas itu tetap harus dibarengi komitmen untuk berkontribusi kepada Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.
LPDP juga memaparkan kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian. Misalnya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang mendapat penugasan resmi; pegawai BUMN yang ditugaskan; serta penugasan lembaga pemerintah.
Selain itu, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan berbasis Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP juga termasuk dalam pengecualian.
LPDP pun menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan LPDP dan syarat tertentu. **