BANDUNG – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini memasuki tahap pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026). Agenda tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Ketiga raperda itu merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap I Tahun 2026. Adapun raperda yang dibahas meliputi: Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan sistem penganggaran tahun jamak (multiyears), dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga raperda. Pandangan itu menjadi bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I sebelum Pemkot Bandung memberikan jawaban resmi atas masukan yang disampaikan. Pandangan umum fraksi disampaikan secara tertulis.
Sehari sebelumnya, pada Rapat Paripurna Rabu (17/6/2026), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjelaskan bahwa ketiga raperda disusun untuk menjawab kebutuhan strategis Kota Bandung. Mulai dari penanganan masalah sampah, penguatan infrastruktur pelayanan publik, hingga penyesuaian regulasi sektor keuangan daerah.
Farhan menegaskan, perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini karena kondisi persampahan di Kota Bandung semakin kompleks.
“Situasi pengelolaan sampah sudah mendekati titik darurat dan kritis. Oleh sebab itu, aturan yang ada perlu diperbarui agar lebih relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung,” kata Farhan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga mengusulkan penganggaran tahun jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung.
Farhan menyebut, kedua proyek tersebut merupakan pembangunan strategis yang tidak bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Karena itu, diperlukan skema pembiayaan multiyears sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sekaligus menyesuaikan bentuk badan hukum dan ruang lingkup usaha.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing raperda. Pansus 16 akan membahas Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus 17 membahas Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD dengan penganggaran tahun jamak, serta Pansus 18 membahas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Selanjutnya, Pemkot Bandung dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan bersama masing-masing pansus. **