BANDUNG – Bangunan di kawasan Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung. Bangunan tersebut diketahui berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga Satpol PP turun tangan melakukan penertiban pada Kamis (12/2).
Langkah pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh proses administrasi dan prosedur hukum telah ditempuh sesuai aturan sebelum tindakan penertiban dilaksanakan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar hingga akhirnya keluar Surat Keputusan Wali Kota.
“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Karena tidak ada PBG, maka diproses oleh Dinas Ciptabintar. Dinas Ciptabintar mengeluarkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, kemudian diterbitkan sampai dengan Surat Keputusan Wali Kota,” terang Yayan kepada Humas Kota Bandung.
Setelah SK Wali Kota diterbitkan, Satpol PP menjalankan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum pembongkaran dilakukan.
“Setelah ada Surat Keputusan Wali Kota, dilanjutkan dengan SOP dari Satpol PP, yaitu surat pernyataan 7 hari kerja, surat peringatan pertama 3 hari kerja, surat peringatan kedua 2 hari kerja, dan surat peringatan ketiga 1 hari kerja. Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, insyaallah hari ini kita akan melakukan pembongkaran,” katanya menjelaskan.
Yayan menambahkan, penertiban ini merupakan yang pertama dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada tahun 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Wali Kota saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sejumlah titik lain yang sedang dalam proses penertiban.
“Ada beberapa titik yang harus kita tertibkan. Berdasarkan pertemuan dengan Pak Wali Kota saat Siskamling Siaga Bencana. Saat ini ada kurang lebih 8 titik yang sudah kita terbitkan SP2, tinggal satu tahapan lagi yaitu SP3,” terang Yayan.
Salah satu lokasi yang akan segera ditertibkan adalah di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.
“Dari 8 titik tersebut, satu titik akan kita laksanakan besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yayan mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama.
“Kepada seluruh warga masyarakat, mohon kesadarannya untuk patuh terhadap hukum dan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal mendirikan bangunan. Bangunan baru harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melakukan pembangunan atau renovasi,” kata Yayan mengingatkan.
Ia menekankan bahwa bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan banjir.
“Bangunan liar masih banyak ditemukan di Kota Bandung, terutama yang berdiri di atas saluran air dan di atas branhang. Ini yang harus kita bersihkan karena dapat menyebabkan banjir. Penertiban bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi salah satu yang paling banyak dilakukan Satpol PP, dan itu yang akan terus kita lakukan mulai hari ini dan ke depan,” tuturnya. **