BANDUNG – Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung masih diperbolehkan menjalankan usahanya. Namun, para pedagang harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari lokasi berjualan, bentuk lapak, kebersihan lingkungan hingga jam operasional.
Penataan dan penertiban PKL yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah melalui kegiatan berdagang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan para PKL tetap bisa berjualan selama bersikap kooperatif dan mengikuti aturan penataan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL Kota Bandung, di Hotel Grandia, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Farhan, regulasi mengenai PKL di Kota Bandung akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kota. Karena itu, aturan terkait zona maupun lokasi berjualan bisa mengalami perubahan.
“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.
Farhan menegaskan, penertiban tetap dilakukan, terutama terhadap bangunan liar (bangli) dan lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar hingga mengganggu fungsi fasilitas publik.
“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” ucapnya.
Ia mengatakan, penataan dan pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan tertentu. Pemkot Bandung akan menyasar seluruh wilayah, termasuk hingga tingkat kelurahan.
“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” kata Farhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana, mengatakan pihaknya tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) untuk mengatur lokasi yang diperbolehkan menjadi tempat berjualan PKL.
Melalui aturan tersebut, lokasi berdagang akan ditentukan berdasarkan peruntukannya. Dengan demikian, PKL tetap bisa menjalankan usaha tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas publik lainnya.
“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Budhi.
Budhi menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pedagang ketika berjualan di lokasi yang telah ditetapkan.
Pertama, lapak yang digunakan tidak boleh berupa bangunan permanen maupun semipermanen. Kedua, pedagang harus menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat berjualan.
“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” katanya.
Selain ketentuan mengenai lapak dan kebersihan, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL sesuai karakteristik setiap lokasi.
Dengan pengaturan tersebut, aktivitas perdagangan dapat berlangsung pada pagi, sore, maupun malam hari, bergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing kawasan.
“Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun,” tuturnya. **