BANDUNG – Sebanyak 40 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase tersebut ditertibkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Penataan serupa juga direncanakan berlanjut ke kawasan Jalan Teuku Umar.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, sedikitnya ada sekitar 40 bangunan dan lapak yang menjadi sasaran penertiban di kedua ruas jalan tersebut.
“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Kota Bandung telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan.
Tahapan penindakan juga telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Bahkan, para pemilik bangunan telah diberi waktu hampir dua bulan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, penertiban tersebut mendapat respons kooperatif dari para pedagang. Ketua PKL Bandung Juara juga turut mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menata kawasan tersebut.
Bambang menjelaskan, pembongkaran dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Para pemilik bangunan tetap diperbolehkan mengambil dan memanfaatkan material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” jelasnya.
Satpol PP menargetkan proses penertiban di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana rampung pada hari yang sama. Untuk mengantisipasi pembongkaran yang tidak selesai secara mandiri, petugas juga menyiapkan satu unit alat berat.
“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” ucapnya.
Bambang mengatakan, penertiban dilakukan karena kawasan Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana merupakan area pendidikan dan rumah sakit.
Berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah (perda), kawasan tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun pendirian bangunan liar.
“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” ungkapnya.
Selain mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase, penataan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan.
Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM), untuk mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban.
Bambang berharap para PKL tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Penertiban di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana ini merupakan kelanjutan dari penataan yang sebelumnya dilakukan Satpol PP di Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di sekitar bundaran menuju Rumah Sakit Salamun.
Bambang mengatakan, penertiban di kawasan Ciumbuleuit sempat mendapat penolakan dari sebagian pemilik bangunan. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai aturan dan tujuan penataan, para pemilik bangunan akhirnya bersedia membongkar bangunannya.
“Walaupun pada saat itu ada sedikit penolakan, setelah diberikan pemahaman para pedagang dan pemilik bangli tersebut akhirnya mengizinkan untuk dibongkar,” ujarnya.
Satpol PP Kota Bandung memastikan penataan bangunan liar akan terus berlanjut di sejumlah lokasi lain. Meski demikian, penertiban tidak selalu dilakukan setiap hari karena harus mempertimbangkan tahapan sosialisasi, koordinasi, serta kesiapan di masing-masing lokasi.
Bambang menegaskan, penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan diberikan toleransi dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. “Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya. **