BANDUNG – Sebanyak 1.832 keluarga rentan di Kota Bandung menjadi sasaran Program Pangan untuk Daerah Rentan Rawan Pangan dan Stunting (Pangersa) Tahun 2026. Program ini menjadi salah satu upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan bergizi sekaligus mendukung penanganan kemiskinan dan pencegahan stunting.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung terus memperkuat pelaksanaan program tersebut agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan Pangersa merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan kelompok rentan memiliki akses terhadap pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau.
“Program ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi angka kemiskinan, penanganan kerawanan pangan, dan pencegahan stunting,” ujar Gin Gin pada Selasa, 29 September 2026.
Menurut Gin Gin, Pangersa tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan pangan. Program ini juga disertai edukasi mengenai pola konsumsi Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA).
Melalui edukasi tersebut, keluarga penerima manfaat diharapkan semakin memahami pentingnya memenuhi kebutuhan gizi dalam kehidupan sehari-hari.
Pada 2026, program Pangersa menyasar 1.832 keluarga. Jumlah tersebut terdiri atas 1.232 Keluarga Rentan Rawan Pangan (KRP) dan 600 Keluarga Risiko Stunting (KRS).
Penetapan penerima bantuan dilakukan secara terarah dengan mengacu pada data yang tersedia.
Untuk kelompok KRP, sasaran berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–4. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako.
Sementara itu, sasaran penanganan dan pencegahan stunting ditetapkan berdasarkan data KRS dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung.
“Penetapan penerima dilakukan secara terarah dan berbasis data yang kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh kewilayahan agar bantuan tepat sasaran,” kata Gin Gin.
Selain menggunakan data sosial ekonomi, penentuan lokasi intervensi juga mengacu pada Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Kota Bandung.
Wilayah dengan tingkat kerentanan pangan prioritas 1 atau sangat rentan, prioritas 2 atau rentan, serta prioritas 3 atau agak rentan menjadi bagian dari kawasan yang diprioritaskan untuk menerima bantuan.
Rincian bantuan
Dari sisi bantuan, Pangersa dirancang untuk memenuhi kebutuhan pangan yang mengandung sumber karbohidrat dan protein hewani.
Setiap penerima mendapatkan bantuan berupa:
Khusus keluarga yang masuk kategori KRS, bantuan juga dilengkapi sayuran untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang lebih beragam dan bergizi.
Gin Gin memastikan seluruh bahan pangan yang disalurkan kepada masyarakat telah melalui pemeriksaan keamanan dan kelayakan.
“Pemeriksaan keamanan pangan dilakukan oleh bidang terkait pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujarnya.
Untuk 600 keluarga risiko stunting, penyaluran bantuan Pangersa telah dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada 8–9 September 2026, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 18 dan 24 September 2026 di delapan lokasi kelurahan.
Selanjutnya, DKPP Kota Bandung akan melanjutkan penyaluran bantuan kepada 1.232 keluarga rentan rawan pangan yang tersebar di delapan kelurahan pada enam kecamatan.
Penyaluran tahap pertama bagi kelompok KRP direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026. Adapun tahap kedua direncanakan pada pertengahan Oktober 2026.
Hingga 25 September 2026, realisasi penyaluran Pangersa tercatat mencapai 32,75 persen, yakni sebanyak 600 penerima dari total 1.832 keluarga yang menjadi sasaran bantuan pada 2026.
Gin Gin menjelaskan, Pangersa merupakan bantuan yang bersifat stimulan dan edukatif. Artinya, intervensi pemerintah tidak hanya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong keluarga penerima memahami pentingnya konsumsi pangan yang beragam dan bergizi.
Pelaksanaan program ini melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, di antaranya DKPP, Dinas Sosial, DPPKB, serta unsur kewilayahan.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan keakuratan data penerima, ketepatan sasaran bantuan, serta keselarasan intervensi pangan dengan program penanganan kemiskinan dan pencegahan stunting.
“Pemerintah memastikan kelompok rentan mendapatkan pangan yang cukup, bergizi, aman, dan terjangkau,” kata Gin Gin. **