CIAMIS – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti sejumlah hal penting dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya adalah perbedaan potensi penerimaan di tiap Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) yang bergantung pada karakteristik wilayah masing-masing.
Sinergi antarinstansi di Kabupaten Ciamis juga mendapat apresiasi. Kolaborasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dinilai berjalan baik sehingga mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Dari sisi capaian, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) satu pada caturwulan pertama berhasil melampaui target. Komisi III berharap tren positif ini bisa terus berlanjut hingga akhir tahun. Namun, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih belum memenuhi target caturwulan pertama hingga awal Mei 2026, sehingga menjadi perhatian serius.
Ketua Komisi III DPRD Jabar, H. Jajang Rohana, S.Pd.I, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan memiliki potensi besar. Program ini diperkirakan bisa mengaktifkan sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat. Karena itu, penting memastikan mereka yang sudah memanfaatkan program pemutihan pada 2025 tetap memenuhi kewajiban pajaknya di tahun 2026.
“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang saat kunjungan kerja ke P3D Wilayah Kabupaten Ciamis dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026, Selasa (5/5/2026).
Jajang menambahkan, Komisi III mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak. Berbagai kanal yang disediakan Bapenda Jabar diharapkan bisa membantu wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pendekatan yang tepat dalam menangani wajib pajak. Menurutnya, ada tiga cara: menyadarkan mereka yang sengaja tidak membayar, mengingatkan yang lupa, serta menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang terkendala kesibukan.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat. Sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” ucap Jajang menutup pernyataannya.